Laman

Kamis, 15 Oktober 2009

EKONOMI KOPERASI (BAB II)

PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

Koperasi berasal dari jata co-operation yang menurut Enriques mempunyai pengertian tolong menolong satu sama lain atau saling bergandeng tangan. Arti kerja sama berbeda menurut cabang ilmu antara lain: ilmu ekonomi terapan, ilmu social, aspek hukun dan pandangan anthropologi.

Koperasi erat kaitannya dengan gotong royong dan tolong menolong, akan tetapi gotong royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.
Fungsi koperasi dalam kehidupan ekonomi dan social adalah :

1. Fungsi sosial yaitu mengatur cara-cara manusia hidup

2. Fungsi eonomi yaitu mengatur manuasi demi kelangsungan hidupnya

3. Fungsi etika yaitu cara perilaku dan meyakini kepercayaan mereka.

PENGERTIAN KOPERASI

· Definisi ILO (International Labour Organization)

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen Perkumpulan orang-orang ( association of persos).

  1. koperasi adalah perkumpulan orang-orang
  2. Penggabungan berdasarkan kesukarelaan
  3. Pencapaian tujuan ekonomi
  4. Koperasi adalah organisasi bisni yang dikontrol secara demokratis
  5. Kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
  6. Menerima resiko dan manfaaat yang seimbang

· Definisi Chaciaho

Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mencapai kesejahteraan anggotanya.

· Definisi Dooren

Dooren menyatakan tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima dan sekaligus menambahkan definisi yaitu koperasi bias juga kumpulan badan-badan hukum

· Definisi Hatta (Bapak Koperasi Indonesia)

Moh. Hatta mengatakan “Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan ‘semua buat seorang seorang buat semua’.

· Definisi Munker

Koperasi adalah organisasi yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong

· Definisi UU No. 25/1992

Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan

Unsur koperasi :

- Koperasi adalah Badan Usaha (Business Enterprise)

- Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi

- Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”

- Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”

- Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”

PRINSIP KOPERASI

A. Prinsip Munker adalah Keanggotaan bersifat sukarela, Keanggotaan terbuka, Pengembangan anggota, Identitas sebagai pemilik dan pelanggan, Manajemen dan pengawasan dilaksanakan scr demokratis, Modal yang berkaitan dg aspek sosial tidak dibagi.

B. Prinsip Rochdale adalah Pengawasan secara demokratis, Keanggotaan yang terbuka, Bunga atas modal dibatasi, Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota, Penjualan sepenuhnya dengan tunai, Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan, Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip anggota, Netral terhadap politik dan agama.

C. Prinsip Raiffeissen adalah Swadaya, Daerah kerja terbatas, SHU untuk cadangan, Tanggung jawab anggota tidak terbatas, Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan, Usaha hanya kepada anggota, Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.

D. Prinsip Herman Schulze adalah Swadaya, Daerah kerja tak terbatas, SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota, Tanggung jawab anggota terbatas, Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan, Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.

E. Prinsip ICA adalah Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat, Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara, Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada), SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing, Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus, Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.

F. PRINSIP / SENDI KOPERASI MENURUT UU NO. 12/1967 adalah Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara Indonesia, Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi, Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota, Adanya pembatasan bunga atas modal, Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya, Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka, Swadaya, swakarta dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri

G. PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992 yaitu :

- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota

- Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

- Kemandirian

- Pendidikan perkoperasian

- Kerjasama antar koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar