Laman

Kamis, 05 November 2009

BAB 3 : ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

1. BENTUK ORGANISASI
a. Menurut Hanel :
• sub sistem koperasi terdiri dari : individu, Pengusaha perseorangan, Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
• Bentuk-bentuk partisipasi anggota menurut Hanel
1. Sebagai pemilik wajib untuk aktif dalam pengambilan keputusan dan pengawasan
2. Sebagai pemilik wajib wajib meneyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3. Sebagai pelanggan dan pengguna anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang & jasa koperasi.
b. Menurut Ropke :
Ciri khusus : Merupakan kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama, kelomopk usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi, pemanfaatan koperasi secara bersamaan oleh anggota, dan koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya.
c. Di Indonesia :
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Bisa memberi pendapat dan saran kpd pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Dan harus ikut serta dalam pengawasan jalannya organisasi dan usaha koperasi.

2. HIRARKI TANGGUNG JAWAB
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA:
a. rapat anggota
b. pengawas
c. pengurus
d. Pengelola

Rapat Anggota :
• Penetapan anggaran dasar
• Kebijaksanaan Umum (manajemen,organisasi,& usaha koperasi)
• Pemilihan,pengangkatan & pemberhentian pengurus & pengawas
• Rencana kerja,rencana budget & pendapatan serta pengesahan laoran keuangan
• Pengesahan pertanggungjawaban
• Pembagian SHU
• Penggabungan,pendirian, peleburan dan pembubaran.
Rapat anggota dapat memilih dan memeberhentikan PENGAWAS & PENGURUS

Pengurus :
• Mengelola koperasi & usahanya
• Mengajukan rancangan rencana kerja,anggaran pendapatan & belanja koperasi
• Menyelenggarakan rapat anggota
• Mengajukan laoran keuangan & pertanggungjawaban
• Menyelenggarakan pembukuan keuangan & inventaris secara tertib
• Memelihara daftar anggota & pengurus
Wewenang :
Mewakili koperasi didalam dan luar pengadilan
Memutuskan penerimaan & penolakan anggota baru & pemberhentian anggota
Memanfaatkan koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya

Pengawas :
• Bertugas untuk melakukan pengwasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
• Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

Pengelola :
Karyawan atau pegawai yang diberi kuasa & wewenang oleh pengurus untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi.

2 komentar:

  1. kamu anak gundar yah ??? Udah di daftarin di lomba blog bulanan belom lewat studentsite ??? 5 link wajibya mana ??? Kalau masih bingung dengan cara - cara blogging di Blogger, kamu bisa kunjungi SITUS INI. Untuk Bertanya langsung kepada saya, gunakan Yahoo PingBox yang ada pada sebelah kanan situs saya.

    sekedar mengingatkan kembali, URL yang kamu kirimkan pada saat akan Submit Tugas melalui studentsite, adalah URL dari tulisan tugas tersebut. Bukan URL dari homesite blog kamu.

    misalnya, tulisan ini adalah tugas, maka URL yang diisikan adalah :

    http://enario-rioena.blogspot.com/2009/11/bab-3-organisasi-dan-manajemen-koperasi.html

    kemudian isikan Judul sesuai dengan judu tugas yang diberikan, sedangkan matauliah, diisikan dengan nama matakuliah softskills-nya.

    Follow Back yach.. ;)

    BalasHapus
  2. iyaaah..
    huuh iy niih t'nyata salaah,, tapi ud dbenerin qug..
    thx bgt yah info'y..

    BalasHapus