Laman

Jumat, 01 Januari 2010

BAB 7 : JENIS DAN BENTUK KOPERASI

JENIS DAN BENTUK KOPERASI

A. JENIS KOPERASI
Menurut PP 60 tahun 1959 Koperasi di Indonesia dibagi menjadi 7 jenis koperasi, yaitu:
1. Koperasi Unit Desa
Mempunyai beberapa fungsi yaitu Perkreditan, Penyediaan & penyaluran sarana produksi pertanian & keperluan sehari hari dan Pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
2. Koperasi Pertanian (KOPERTA)
3. Koperasi Peternakan
4. Koperasi Kerajinan/Industri
5. Koperasi Simpan Pinjam.
Koperasi yang bergerak dalam lapangan usaha pembentukan modal melalui tabungan para anggota secara teratur & terus menerus untuk kemudian dipinjamkan kepada para anggota dengan cara mudah,murah,cepat dan tepat untuk tujuan roduktif dan kesejahteraan.
Tujuan :
• Agar anggota giat menyimpan sehingga membentuk modal sendiri.
• Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat ringan.
• Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian penghasilan mereka.
6. Koperasi Konsumsi.
Koperasi yang menyediakan kebutuhan sehari-hari. Tujuannya agar anggota dapat membeli barang-barang konsumsi dengan kualitas yang baik dan harga yang layak.

Menurut Teori Klasik jenis koperasi dibagi menjadi 3, yaitu :
1. Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
2. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
3. Koperasi Simpan Pinjam

Menurut bidang usahanya, koperasi dibagi menjadi :
1. Koperasi Konsumsi
2. Koperasi kredit atau simpan pinjam
3. Koperasi Produksi
4. Koperasi Jasa
5. Koperasi Unit Desa (KUD)

Menurut banyaknya usaha yang dilakukan, koperasi dibagi menjadi :
1. Koperasi Tunggal Usaha
2. Koperasi Serba Usaha

Menurut fungsinya, koperasi dibagi menjadi :
1. Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi
2. Koperasi penjualan/pemasaran
3. Koperasi produksi
4. Koperasi Jasa

Menurut Status keanggotaan, koperasi dibagi menjadi:
1. Koperasi Produsen
2. Koperasi Konsumen


B. BENTUK KOPERASI
BENTUK KOPERASi (PP No. 60/1959) Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
• Koperasi Primer : Koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasanya terdapat di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer
• Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II (Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi
• Koperasi gabungan : Koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi) ditumbuhkan Gabungan Koperasi
• Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar