Laman

Jumat, 01 Januari 2010

BAB 8 : PERMODALAN KOPERASI

PERMODALAN KOPERASI

1. Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi yaitu Modal jangka panjang dan Modal jangka pendek.

2. Sumber-sumber modal Koperasi
a. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
1. Simpanan Pokok
2. Simpanan Wajib
3. Simpanan Sukarela
4. Modal sendiri
b. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital)
Bersumber dari :
a) simpanan pokok anggota
b) simpanan wajib
c) dana cadangan
d) donasi/hibah.
2. Modal pinjaman ( debt capital)
Bersumber dari :
a) anggota, koperasi lainnya
b) bank atau lembaga keuangan lainnya
c) penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya
d) serta sumber lain yang sah.

Modal koperasi yang utama adalah dari anggota karena :
- alasan kepemilikan
- alasan ekonomi
- alasan resiko

Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah:
- anggota
- pengurus
- pemerintah

3. Distribusi Cadangan Koperasi
Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.

4. Manfaat Distribusi Cadangan
a. memenuhi kewajiban tertentu
b. meningkatkan jumlah operating capital
c. sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
d. perluasan usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar