BOS dan Pungutan Sekolah: Quo Vadis Pendidikan Indonesia?
Olala.. BOS apaan tuh ya? ‘Bantuan Operasional Sekolah’ yang menurut berita yang saya baca di headline pagi ini, disalurkan oleh Pemerintah untuk memenuhi 70 persen dari kebutuhan sekolah. Sedangkan kekurangannya, 30 persen, diharapkan untuk dapat dipenuhi dari pemkab/pemkot dan provinsi. Dalam satu referensi Kemendiknas tentang Kebijakan BOS, dijelaskan bahwa BOS ditujukan untuk meringankan beban masyarakat dalam rangka wajib pendidikan dasar 9 tahun. BOS ini juga bertujuan untuk membebaskan siswa SD/MI dan SMP/MTS dari biaya operasional sekolah (kecuali RSBI dan SBI) dan membebaskan siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Di tahun 2011 ini, dianggarkan dana sebesar 16 Trilyun untuk BOS. Dana ini diusulkan oleh Kemendiknas untuk naik menjadi 27 Trilyun di tahun 2012 untuk dapat memenuhi 100 persen dari kebutuhan sekolah. Penasaran dengan panduan mengenai penggunaan dana BOS, dalam salah satu ulasan dari BPK mengenai BOS dijelaskan bahwa dana BOS tidak boleh dipergunakan untuk: disimpan untuk dibungakan, dipinjamkan, kegiatan yang bukan prioritas sekolah seperti studi banding atau study tour, membangun gedung atau ruangan baru, membayar transportasi, pakaian, dll yang tidak berkaitan dengan kepentingan murid, membeli bahan atau peralatan yang tidak mendukung proses pengajaran, dan membayar guru kontrak atau guru bantu dan kelebihan jam mengajar, yang telah dibiayai oleh pemerintah pusat atau daerah.
Berbicara mengenai BOS, tidak dapat dipungkiri masih banyak potensi celah yang dapat disalahgunakan. Sebagaimana ditulis oleh Febri Hendri (peneliti senior ICW), dalam Skandal Dana BOS, BPK Perwakilan Jakarta menemukan indikasi penyelewengan pengelolaan dana sekolah, terutama dana BOS tahun 2007-2009, sebesar Rp 5,7 miliar di tujuh sekolah di DKI Jakarta. Sekolah-sekolah tersebut terbukti memanipulasi Surat Perintah Jalan (SPJ) dengan kuitansi fiktif dan kecurangan lain dalam SPJ. Begitu juga berdasarkan audit BPK atas pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2007 dan semester I 2008, ditemukan nilai penyimpangan dana BOS lebih kurang Rp 28 miliar pada sampel 3.237 sekolah di 33 provinsi. Lebih lanjut, selama periode 2004-2009, kejaksaan dan kepolisian seluruh Indonesia juga berhasil menindak 33 kasus korupsi terkait dengan dana operasional sekolah, termasuk dana BOS. Kerugian negara dari kasus ini lebih kurang Rp 12,8 miliar. Menurut Febri Hendri lagi dalam kritiknya, korupsi massal dan sistemis dalam BOS dapat dipicu dua hal, yakni keterlambatan penyaluran dan buruknya sistem pengawasan atas penggunaan dana.
Sementara itu terkait dengan pungutan sekolah, Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh menegaskan bahwa Kemendiknas melarang adanya berbagai kegiatan pungutan saat pendaftaran sekolah. Menko Kesra HR Agung Laksono juga mewanti-wanti, bahwa sekolah sesuai dengan undang-undang telah menikmati BOS. Karena itu, sekolah tidak diperkenankan melakukan pungutan liar (pungli). Akan tetapi, apabila dicermati lebih lanjut dalam kedua artikel yang memberitakan larangan tersebut, masih dimungkinkan adanya wilayah abu-abu (grey area) yang memungkinkan pungutan masih terjadi. Seperti yang digambarkan oleh Mendiknas, apabila memang ada keperluan mendesak, bisa saja pengadaan seragam dikoordinasi oleh sekolah. Namun, harus dilakukan secara transparan seperti referensi harga yang sesuai di pasaran serta mengumumkannya ke orang tua murid. Begitu pula yang dikatakan oleh Menko Kesra, pungutan yang dilakukan untuk misalnya membeli sepatu bersama tidaklah termasuk pungutan liar, karena memang BOS tidak digunakan untuk membiayai hal itu.
Menelisik akar masalah terjadinya pungutan, sebagaimana dikatakan oleh Wakil Menteri Pendidikan Nasional (Wamendiknas) Fasli Jalal, dikarenakan dana BOS yang diberikan pemerintah selama ini sebenarnya hanya mencakup 70 persen dari kebutuhan operasional siswa di sekolah, maka kemudian banyak sekolah terutama di perkotaan, melakukan pungutan sana-sini untuk memenuhi kebutuhan 100 persen biaya operasional siswa di sekolah. Pungutan itu sulit dikendalikan karena pemerintah menyadari adanya kekurangan dana 30 persen itu.
Sekali lagi kita berharap, semoga pungutan sekolah dapat dihilangkan dan pemerintah dapat merealisasikan kewajibannya untuk memberikan layanan pendidikan dasar (SD/MI dan SMP/Mts serta satuan pendidikan yang sederajat), sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun).
Majulah Pendidikan Indonesia!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar