Laman

Minggu, 01 Januari 2012

fraud

Fraud yaitu berbagai macam alat yang dengan lihai dipakai dan dipergunakan oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan terhadap orang lain, dengan cara bujukan palsu atau dengan menutupi kebenaran, dan meliputi semua cara-cara mendadak, tipu daya (trick), kelicikan (cunning), mengelabui (dissembling), dan setiap cara tidak jujur, sehingga pihak orang lain bisa ditipu, dicurangi atau ditipu (cheated).
Dilihat dari sisi pelaku atau pihak yang terlibat, fraud dapat diklasifikasikan kedalam :
• Internal Fraud (oleh orang dalam organisasi).
• External Fraud (oleh orang di luar organisasi)
• Kolusi (oleh dua atau lebih pihak, baik diantara orang-orang dalam organisasi atau antara orang dalam dan pihak luar organisasi)
Association of Certified Fraud Examinations (ACFE), salah satu asosiasi di USA yang mendarmabaktikan kegiatannya dalam pencegahan dan penanggulangan kecurangan, mengkategorikan kecurangan dalam 3 (tiga) kelompok sebagai berikut :
1. Kecurangan Laporan Keuangan (Financial Statement Fraud).
Kecurangan Laporan Keuangan dapat didefinisikan sebagai kecurangan yang dilakukan oleh manajemen dalam bentuk salah saji material Laporan Keuangan yang merugikan investor dan kreditor. Kecurangan ini dapat bersifat financial atau kecurangan non financial.
2. Penyalahgunaan aset (Asset Misappropriation).
Penyalahgunaan aset dapat digolongkan ke dalam “Kecurangan Kas” dan “Kecurangan atas Persediaan dan Aset Lainnya”, serta pengeluaran-pengeluaran biaya secara curang (fraudulent disbursement).
3. Korupsi (Corruption).
Korupsi dalam konteks pembahasan ini adalah korupsi menurut ACFE, bukannya pengertian korupsi menurut UU Pemberantasan TPK di Indonesia. Menurut ACFE, korupsi terbagi ke dalam pertentangan kepentingan (conflict of interest), suap (bribery), pemberian illegal (illegal gratuity), dan pemerasan (economic extortion)

http://sobatbaru.blogspot.com
http://mettoewahyana.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar